TUGAS DAN FUNGSI

Menyajikan informasi mengenai tugas dan fungsi UPPKB Kelas I Anjir Serapat sebagai penyelenggara pelayanan penimbangan kendaraan angkutan barang secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan transportasi jalan.

TUGAS 

Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor adalah unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang lekasanakan tugas pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap lokasi tertentu

FUNGSI

1. Tata Cara Permuatan Barang
2. Dimensi kendaraan angkutan barang
3. Penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang
4. Persyaratan teknis dan laik jalan
5. Dokumen angkutan barang
6. Kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa
7. Jenis dan tipe kendaraan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui; dan
8. Jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Scroll to Top